tirto.id - Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru untuk kembali bekerja setelah sempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengatakan 5.000 orang tersebut rencananya direkrut pada tahap pertama.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan selanjutnya, mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen," kata Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025) dilansir dari Antara.
Disinggung soal siapa investor yang akan melanjutkan perusahaan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan.
"Belum memberikan secara tertulis ke kami, kami belum bisa menyampaikan. Hanya kulonuwun (permisi.red). Belum ada ikatan resmi," katanya.
Ia mengatakan nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
Sementara itu, disinggung soal tunjangan hari raya (THR) para eks pekerja Sritex, Sumarno mengeklaim sudah ada kesepakatan bahwa pesangon dan THR akan diberikan setelah penyelesaian aset. Kesepakatan ini diambil antara serikat pekerja dan Satgas Sritex.
"Ini clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Insyaallah tetap dapat THR," katanya.
Ia mengatakan di tahap awal akan dilakukan penyelesaian aset terlebih dahulu. Nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
"Kami hanya pemangku wilayah. Ada investor yang ingin melakukan operasional, tapi itu tergantung antara kurator dengan calon investor," katanya.