tirto.id - Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Ombudsman RI. Mereka menilai keputusan tersebut, malaadministrasi karena tak ada kejelasan perihal kontrak kerja. Padahal, evaluasi kinerja sudah dilakukan.
“Di mana kami seharusya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan ini harus, ya, diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap, ya,” kata Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia mengungkap bahwa alasan PHK ini dikaitkan dengan status mereka yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Padahal, kata Hendri, mereka telah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pencalegan tidak mengharuskan mereka mengundurkan diri atau cuti.
“Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu atau KPU. [Sehingga] secara yuridis formal ini secara kewenangan hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” ucap Hendriyatna.
Pendamping desa merasa keputusan ini, bentuk tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kementerian Desa terhadap para penamping. Dia berharap Kementerian Desa dapat memperkerjakan kembali para pendamping yang sebelumnya telah di PHK dengan memperpanjang kontrak kerja. Pasalnya, dia beralasan pencalonannya sebagai legislatif karena atas dasar kepedulian kepada rakyat.
“Kami semua di sini mencari nafkah. Kami di sini mengajukan kemarin selaku calon anggota legislatif karena kami ini merasa dekat dengan masyarakat, kami tergugah hatinya untuk lebih dekat dengan masyarakat sehingga kami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif barangkali kalau terpilih bisa lebih luas lagi, lebih banyak lagi berbuat untuk masyarakat,” jelas dia.
Perwakilan pendamping ini akan melanjutkan audiensi dengan Komnas HAM besok terkait dengan dugaan PHK sepihak ini.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia menggarisbawahi Ombudsman belum dalam posisi memberikan pandangan secara substansif.
“Mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan kami ini kemudian akan secepatnya mendapatkan produk akhir dari ombudsman apakah nanti memang ditemukan atau tidak ditemukan malaadministrasi terkait dengan keputusan yang diberikan oleh Kementerian Desa yang ini memang merupakan pokok aduan dari mereka,” jelas Robert.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama