tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah hampir selesai. Dia menyebut bahwa dana yang diterima para pekerja tersebut relatif besar.
“Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, proses klaim JKP, kata Yassierli, masih perlu waktu. Adapun, hingga kini perkembangannya masih di angka 70 persen pencairan.
“JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli mengatakan pihaknya juga tengah memantau terkait rencana eks buruh sritex yang akan kembali dipekerjakan dengan adanya investor baru. Dia mengatakan hal itu tengah berproses dan sudah dilakukan pendataan.
“Kalau saya dengar hampir semua. Dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari Serikat Bekerja di sana. Sangat luar biasa, terorganisir dengan baik, sangat kondusif. Dan itu yang membuat kami tenang juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru untuk kembali bekerja setelah sempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengatakan 5.000 orang tersebut rencananya direkrut pada tahap pertama.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan selanjutnya, mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen," kata Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025) dilansir dari Antara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto