tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah buru-buru melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghindari gugatan praperadilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Dia juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, hal berbeda dengan proses praperadilan yang tengah diajukan kubu Hasto.
"Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ucap Tessa.
Tessa mengatakan, apabila penyidik mau terburu-buru untuk melakukan pelimpahan, dilakukan pada sidang praperadilan Hasto yang pertama.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah menolak pelimpahan ini dan meminta KPK untuk memeriksa ahli yang mereka ajukan untuk meringankan kasus ini.
Namun, kata Maqdir, KPK tidak mengindahkan permintaan tersebut, dan tetap melimpahkan kasus ini. Dengan begitu, Hasto akan segera masuk ke pengadilan.
Dia menduga penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar permohonan praperadilan yang tengah mereka ajukan digugurkan oleh majelis hakim.
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan kasus siap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Praperadilan ini diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Hasto yang pertama. Hasto harus kembali mengajukan praperadilan secara terpisah.
Sidang perdana praperadilan jilid dua Hasto, digelar Senin (3/3/2025) lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan, sehingga sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 untuk perkara suap dan 14 Maret 2025 untuk perkara perintangan penyidikan.
Namun, belum sampai pada sidang lanjutan, pihak KPK telah melimpahkan kasus Hasto ke penuntut umum, pada 6 Maret 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama