tirto.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3/2025). Dengan demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu, akan segera disidangkan.
"Tetapi yang saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025).
Maqdir menyayangkan sikap KPK yang tidak mengindahkan sikap tim hukum Hasto yang tengah melakukan sidang praperadilan. Dia menuntut agar seluruh kegiatan penyidikan dan penuntutan untuk dihentikan sebagai bentuk penghormatan praperadilan.
"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan," ucap Maqdir.
Maqdir bersama tim kuasa hukum Hasto akan melayangkan protes kepada KPK pada saat proses sidang praperadilan yang dijadwalkan, Senin (10/3/2025).
"Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok," tutur Maqdir.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Maqdir menyampaikan pendapatnya bahwa seorang tersangka ataupun terdakwa tidak boleh ditahan hingga muncul putusan hukum dari pengadilan. Dia membantah jika argumentasinya untuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut demi kepentingan Hasto.
"Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Tetapi ini adalah urusannya dengan kemanusiaan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, yang kita bisa lihat sekarang ini, begitu banyak orang menjalani hukuman atau penahanan," kata dia.
Hasto saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
Hasto mendekam ditahanan rutan KPK sejak Kamis (20/2/2025) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, Hasto juga tengah mengajukan dua permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan yang turut melibatkan buron Harun Masiku.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama