Menuju konten utama

Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan ke Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).

Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes Tobing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan ke Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Tiga ahli itu diajukan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

Ketiga ahli yang diajukan oleh Hasto yaitu, Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Kemudian, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta; dan Idul Rishan selaku Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

"Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli untuk Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/3/2025).

Dia mengatakan pengajuan ahli ini berdasar KUHP Pasal 65 bahwa tersangka berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi yang dianggap dapat menguntungkan.

"Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli. Hari ini kami masukin surat kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi," ucap Ronny.

Diketahui, saat ini Hasto telah berada di rutan KPK sejak penahanan pada Kamis (20/2/2025) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, Hasto juga tengah mengajukan dua permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan yang turut melibatkan buron Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama