tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut misterius sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah penghentian pemagaran adalah bentuk sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pung saat melakukan aksi penghentian tersebut di Tangerang, Banten, Kamis (09/01/2025).
Pung menjelaskan bahwa tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
“Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis (09/01/2025).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan, kegiatan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terutama dilakukan tanpa mengantongi izin. Hal itu dinilai dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujar Doni dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram resmi KKP, @kkpgoid, Kamis (09/01/2025).
Doni menambahkan, KKP telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut dengan melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.
“Kemudian pada 7 Januari lalu, kami menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa terkait dengan isu pemagaran laut ini,” ucap Doni.
Dalam pertemuan tersebut, Doni menyebut adapun pihak-pihak terkait yang turut hadir, mulai dari perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman ahli pengelolaan pesisir, analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.
Doni menjelaskan, hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir menunjukkan bahwa area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi dan bukan abrasi. Alhasil, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Doni.
Doni juga menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berkomitmen menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.
Maka dari itu, kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari beliau.
“Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam,” ujarnya.
Untuk itu, Doni mengatakan, KKP mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran, untuk turut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas serta mengungkap dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang ini.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher