Menuju konten utama

KKP: Kapal Hisap Pasir di Perairan Karossa Tidak Kantongi Izin

KKP telah menahan sementara kapal agar tidak beroperasi maupun meninggalkan lokasi serta memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangan.

KKP: Kapal Hisap Pasir di Perairan Karossa Tidak Kantongi Izin
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral terkait penolakan masyarakat terhadap kapal penghisap pasir di perairan Karossa dan Sungai Benggaulu, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengatakan, Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang telah diterjunkan pada Rabu (5/3/2025) untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (6/3/2025), Doni mengatakan ditemukan fakta bahwa timnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak mengantongi dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada 6 Maret 2025, tim kembali melakukan pengecekan terhadap kapal di perairan Desa Kambunong dan menemukan bahwa kapal tidak membawa dokumen PKKPRL di atas kapal,” ujar Doni kepada Tirto, dikutip Jumat (7/3/2025).

Dia juga menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut belum beroperasi. Akan tetapi, kehadiran kapal tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Maka dari itu, sebagai langkah tegas, KKP telah menahan sementara kapal agar tidak beroperasi maupun meninggalkan lokasi, serta memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan terkait izin operasionalnya.

Doni memastikan penahanan kapal itu akan terus dilakukan KKP sampai pemilik kapal memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihaknya.

“KKP memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku demi melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menghadang kapal tambang pasir yang hendak memasuki perairan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Video tersebut diunggah akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @ammang789. Terlihat warga mengepung agar kapal itu pergi meninggalkan perairan tersebut.

Staf Khusus Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin, menyatakan pihaknya akan mengirimkan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Tim itu nantinya akan memeriksa guna memastikan aktivitas kapal tersebut sudah memenuhi perizinan.

“KKP akan mengirimkan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi perizinan pemanfaatan ruang laut terkait aktivitas di wilayah tersebut,” kata Doni saat dikonfirmasi Tirto melalui aplikasi perpesanan, Selasa (4/3/2025).

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher