tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa denda senilai Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan terdapat dua orang yang dikenakan sanksi, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.
“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono memastikan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Meski begitu, Trenggono mengakui kementeriannya belum mengetahui ada tidaknya keterlibatan perusahaan dalam proses pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia berdalih kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan di Bekasi, yang sudah ada pihak yang bertanggungjawab.
“Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggung jawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa,” katanya.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) akhirnya menemukan 2 pelaku tersebut dan keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan pemagaran di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah menjadi tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri pun telah menahan Arsin usai menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto