Menuju konten utama
Kasus Pagar Laut Tangerang

Polisi: Pembayaran Denda Kasus Pagar Laut Tak Gugurkan Pidananya

Kepolisian akan tetap menjalankan proses penegakan hukum dan pengungkapan pidana meski pelaku sudah membayar denda KKP Rp48 miliar.

Polisi: Pembayaran Denda Kasus Pagar Laut Tak Gugurkan Pidananya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Bekasi naik sidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memastikan tetap akan memproses pidana kasus pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang meski Kades Kohod, Arsin, menyatakan akan membayar denda yang diberikan oleh pemerintah, yakni Rp48 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan, proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedangkan Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.

"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/2/2025).

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dia pun menyebut terdapat 2 pelaku yang dikenakan sanksi yakni kepala desa kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

“Saat ini dikenakan denda Rp48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

Kemudian, Trenggono pun memastikan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher