tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memastikan tetap akan memproses pidana kasus pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang meski Kades Kohod, Arsin, menyatakan akan membayar denda yang diberikan oleh pemerintah, yakni Rp48 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan, proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedangkan Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.
"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/2/2025).
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dia pun menyebut terdapat 2 pelaku yang dikenakan sanksi yakni kepala desa kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
“Saat ini dikenakan denda Rp48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kemudian, Trenggono pun memastikan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher