Menuju konten utama

Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut

Kades Kohod, Arsin, datang ke Bareskrim tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan baru tiba pukul 13.08 WIB dari jadwal seharusnya pukul 10.00 WIB.

Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHM dan SHGB pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin (24/2/2025). Dalam pemeriksaan ini, Arsin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, namun baru datang tiga jam setelahnya, yakni 13.08 WIB.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Arsin ditemani empat orang tim kuasa hukum. Dia datang dengan mengenakan topi dan jaket hitam, celana jeans, serta menutupi wajahnya dengan masker.

Tidak ada satu kata pun yang diucapkan Arsin saat hendak memasuki gedung Bareskrim Polri. Namun, kuasa hukumnya memastikan bahwa kedatangan Arsin adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukan kooperatif ya. Kami Kooperatif, kita ikuti aturan yang mekanismenya sudah ada," ucap kuasa hukum Arsin, Yunihar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Pemeriksaan Arsin hari ini diketahui merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten. Arsin datang seorang diri, padahal pemanggilan dilakukan kepada seluruh tersangka.

Diketahui terkait kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masih dilakukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

"Perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani tidak memungkiri bahwa pengembangan perkara membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, pendalaman yang dilakukan berkaitan dengan pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka memalsukan SHGB dan SHM.

"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucap dia.

Djuhandani menegaskan, penyidik akan melakukan pengembangan secara profesional sebagaimana harapan dari masyarakat.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher