Menuju konten utama
Polemik Pagar Laut Tangerang

Nusron: SHGB Aguan di Luar Garis Pantai Dekat Pagar Laut Dicabut

Nusron menegaskan tetap membatalkan semua SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, termasuk milik perusahaan yang berafiliasi dengan Aguan.

Nusron: SHGB Aguan di Luar Garis Pantai Dekat Pagar Laut Dicabut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membatalkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang berada di luar garis pantai area pagar laut Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN mencatat ada total 280 sertipikat yang terdiri atas 263 SHGB dan 17 SHM yang tercatat di pagar laut Tangerang, Banten. Ia membatalkan 222 sertipikat yang berada di garis pantai, termasuk punya Aguan.

"Yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di garis pantai, semuanya dibatalkan," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/2/2025).

Oleh karena itu, Nusron menegaskan bahwa dia tetap membatalkan seluruh SHGB dan SHM selama berada di luar garis pantai, termasuk punya perusahaan Aguan.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Nusron.

Nusron mengaku masih ada sekitar 13 bidang tanah yang masih ditelaah oleh Kementerian ATR/BPN. Ia beralasan, ke 13 bidang itu ditelaah karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Ke depan, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang enggak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher