tirto.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, agar tak menunggu viral terlebih dahulu menangani kasus. Hal itu menyusul penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilainya lamban ditangani KKP.
Menurut Titiek, kasus pagar laut baru mendapat atensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah menjadi perbincangan publik.
"Kami mau ke depan diantisipasi, jangan sampai ke depan terjadi lagi. Karena kami mendapatkan banyak di daerah lain kasus kasus seperti ini, jangan tunggu viral dulu baru dilakukan penindakan," kata Titiek di Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Titiek tidak memberikan tenggat waktu kepada Trenggono dalam menyelesaikan masalah pagar laut. Namun, Titiek ingin agar kasus itu diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak hanya dalam hal membereskan pagar bambu. Namun, juga menangkap aktor di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu.
"Saya sih mau secepat-cepatnya, tadi saya juga minta secepat-cepatnya, tapi dari kementerian atau ini kita beri waktulah Pak Menteri, mudah-mudahan secepat-cepatnya bisa terungkap siapa yang ada di balik semua ini," ucap Titiek.
Dia menyerukan agar seluruh kementerian dan kepala lembaga untuk tidak takut melawan oligarki yang dicurigai menjadi aktor di balik pagar laut di wilayah Tangerang tersebut. Titiek berjanji akan memberikan perlindungan kepada Trenggono apabila ada pihak yang berusaha mengganggunya.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga," tutur Titiek.
Sementara itu, Trenggono menegaskan akan melakukan investigasi secara mendalam kepada setiap nama-nama aktor yang diduga terlibat dalam masalah pagar laut.
"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kami akan undang, akan kita pertanyakan," kata Trenggono.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama