tirto.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Melalui keterangan kuasa hukum Arsin, Yunihar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar. Ia juga menuding sangkaan tersebut terkesan dipaksakan untuk menjerat kliennya.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025).
Yunihar menyebut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan menerima surat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin akan tetap menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa denda senilai Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.Trenggono mengatakan terdapat dua orang yang dikenakan sanksi, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).Trenggono mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. "Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta. Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata TrenggonoPenulis: Alfitra Akbar
Editor: Rina Nurjanah