Menuju konten utama

Polisi Buka Peluang Tersangka Kasus Pagar Laut Banten Bertambah

Kepolisian akan berupaya mengungkap kasus hingga tuntas sehingga ada peluang tersangka kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang lebih dari 4 orang.

Polisi Buka Peluang Tersangka Kasus Pagar Laut Banten Bertambah
Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, mereka masih terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani tidak memungkiri bahwa upaya pengembangan perkara akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, pendalaman yang dilakukan berkaitan dengan pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka memalsukan SHGB dan SHM.

"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucap dia.

Djuhandani menegaskan, penyidik akan melakukan pengembangan secara profesional sebagaimana harapan dari masyarakat.

Di sisi lain, Kades Kohod sekaligus salah satu tersangka, Arsin, menyampaikan bahwa kliennya menerima penetapan tersangka itu. Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, memastikan bahwa Arsin akan tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan serta menerima penetapan tersangka tersebut.

"Dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH, beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif. Dan insya Allah ke depan beliau akan kooperatif kok," ungkap Yunihar.

Yunihar menekankan, pada dasarnya ada beberapa hal yang dinyatakan penyidik tidak sesuai dengan fakta aslinya. Kendati demikian, pihaknya tetap meyakini sudah ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan Arsin sebagai tersangka.

Dia menekankan, segal hak tersangka yang tertuang dalam undang-undangn akan ditempuh Arsin. Kendati demikian, dia belum bisa merinci apakah yang dimaksud adalah gugatan praperadilan.

"Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya," ujar Yunihar.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. Keempat tersangka antara lain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua orang yang diberikan kuasa, yakni SP dan CE.

"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod; Saudara UK selaku Sekdes Kohod; Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah kita sepakati kita tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).

Penyidik menduga keempat tersangka telah membuat sejumlah dokumen palsu yang terdiri dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher