Menuju konten utama

Polemik Legalitas Pagar Laut

pembangunan pagar laut di Tangerang memiliki tujuan tersembunyi.

Polemik Legalitas Pagar Laut
Sejumlah nelayan melakukan aksi protes menuntut pembongkaran pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
2025/01/15/img_6649_ratio-16x9.jpg
Penampakan Pagar Laut di Perairan Kabupaten Bekasi,Rabu (15/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
2025/01/10/antarafoto-pemagaran-laut-di-pesisir-tangerang-1736480232_ratio-16x9.jpg
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
2025/01/10/antarafoto-kkp-segel-pagar-laut-tangerang-1736480108_ratio-16x9.jpg
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).ANTARA FOTO/Harianto/app/rwa.
2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178191_ratio-16x9.jpg
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
2025/01/22/antarafoto-tni-al-dan-kkp-kembali-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737530479_ratio-16x9.jpg
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178189_ratio-16x9.jpg
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
2025/01/30/antarafoto-klh-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1738227010_ratio-16x9.jpg
Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
2025/02/11/kkp-mengawasi-pembongkaran-pagar-laut_ratio-16x9.jpg
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi kegiatan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). tirto.id/Naufal Majid
2025/02/11/antarafoto-pembongkaran-pagar-laut-pesisir-tarumajaya-1739279850_ratio-16x9.jpg
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
2025/02/11/antarafoto-kementerian-kkp-kembali-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1739277393_ratio-16x9.jpg
Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Kementerian KKP kembali memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT MAN karena diduga melanggar aturan. ANTARA FOTO/ Fakhri. Hermansyah/rwa.
Polemik soal pagar laut terus berlanjut. Sebelumnya stakeholder-stakeholder terkait saling lempar mengaku tak tahu siapa pemilik pasak-pasak yang dibangun di lepas pantai Laut Tangerang, Banten itu. Kini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasar aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.

Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Bahkan, jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, berbeda pandangan dengan Nusron yang masih akan mengevaluasi letak sertifikat dan juga proses penerbitan sertifikat. Trenggono menegaskan sertifikat pagar laut Tangerang bersifat ilegal dan ia heran mengapa sertifikat dapat diterbitkan.

Padahal, menurut undang-undang, seluruh wilayah laut adalah milik umum. “Kalau di dasar laut, itu tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia, kepada awak media, di Istana Negara, Senin (20/1/2025).

Trenggono menduga, pembangunan pagar laut di Tangerang memiliki tujuan tersembunyi, yakni membuat lahan baru di kawasan utara Banten. Sebab, pada penerapannya, pagar laut berfungsi menahan sedimentasi yang dibawa air laut. Kemudian, sedimentasi yang tertahan bakal meninggi hingga levelnya mencapai sebuah daratan.

Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Foto : Antarafoto dan tirto.id
Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Dadan Gustian

Oleh: Dadan Gustian