![2025/01/15/img_6649_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/15/img_6649_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/10/antarafoto-pemagaran-laut-di-pesisir-tangerang-1736480232_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/10/antarafoto-pemagaran-laut-di-pesisir-tangerang-1736480232_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/10/antarafoto-kkp-segel-pagar-laut-tangerang-1736480108_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/10/antarafoto-kkp-segel-pagar-laut-tangerang-1736480108_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178191_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178191_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/22/antarafoto-tni-al-dan-kkp-kembali-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737530479_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/22/antarafoto-tni-al-dan-kkp-kembali-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737530479_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178189_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/18/antarafoto-tni-al-dan-nelayan-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1737178189_ratio-16x9.jpg)
![2025/01/30/antarafoto-klh-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1738227010_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/30/antarafoto-klh-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1738227010_ratio-16x9.jpg)
![2025/02/11/kkp-mengawasi-pembongkaran-pagar-laut_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/02/11/kkp-mengawasi-pembongkaran-pagar-laut_ratio-16x9.jpg)
![2025/02/11/antarafoto-pembongkaran-pagar-laut-pesisir-tarumajaya-1739279850_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/02/11/antarafoto-pembongkaran-pagar-laut-pesisir-tarumajaya-1739279850_ratio-16x9.jpg)
![2025/02/11/antarafoto-kementerian-kkp-kembali-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1739277393_ratio-16x9.jpg](https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/02/11/antarafoto-kementerian-kkp-kembali-segel-pagar-laut-di-pesisir-tarumajaya-1739277393_ratio-16x9.jpg)
Polemik soal pagar laut terus berlanjut. Sebelumnya stakeholder-stakeholder terkait saling lempar mengaku tak tahu siapa pemilik pasak-pasak yang dibangun di lepas pantai Laut Tangerang, Banten itu. Kini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasar aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.
Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Bahkan, jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, berbeda pandangan dengan Nusron yang masih akan mengevaluasi letak sertifikat dan juga proses penerbitan sertifikat. Trenggono menegaskan sertifikat pagar laut Tangerang bersifat ilegal dan ia heran mengapa sertifikat dapat diterbitkan.
Padahal, menurut undang-undang, seluruh wilayah laut adalah milik umum. “Kalau di dasar laut, itu tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia, kepada awak media, di Istana Negara, Senin (20/1/2025).
Trenggono menduga, pembangunan pagar laut di Tangerang memiliki tujuan tersembunyi, yakni membuat lahan baru di kawasan utara Banten. Sebab, pada penerapannya, pagar laut berfungsi menahan sedimentasi yang dibawa air laut. Kemudian, sedimentasi yang tertahan bakal meninggi hingga levelnya mencapai sebuah daratan.
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Foto : Antarafoto dan tirto.id
Berdasar aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.
Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Bahkan, jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, berbeda pandangan dengan Nusron yang masih akan mengevaluasi letak sertifikat dan juga proses penerbitan sertifikat. Trenggono menegaskan sertifikat pagar laut Tangerang bersifat ilegal dan ia heran mengapa sertifikat dapat diterbitkan.
Padahal, menurut undang-undang, seluruh wilayah laut adalah milik umum. “Kalau di dasar laut, itu tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia, kepada awak media, di Istana Negara, Senin (20/1/2025).
Trenggono menduga, pembangunan pagar laut di Tangerang memiliki tujuan tersembunyi, yakni membuat lahan baru di kawasan utara Banten. Sebab, pada penerapannya, pagar laut berfungsi menahan sedimentasi yang dibawa air laut. Kemudian, sedimentasi yang tertahan bakal meninggi hingga levelnya mencapai sebuah daratan.
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Foto : Antarafoto dan tirto.id