Menuju konten utama

Nusron Benarkan Pagar Laut Banten Memiliki Sertifikat HGB & SHM

Nusron menerangkan, jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan serta 17 sertifikat SHM.

Nusron Benarkan Pagar Laut Banten Memiliki Sertifikat HGB & SHM
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).ANTARA FOTO/Harianto/app/rwa.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangera ng, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Senin (20/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Nusron juga membenarkan bahwa terdapat 17 bidang sudah memiliki SHM. Ia pun ikut membenarkan pemberitaan di media massa maupun informasi sertifikat tersebut setelah melakukan pengecekan. Ia mengatakan, lokasi bidang tanah dan sertifikat tersebut sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya.

Permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten kembali menjadi perhatian setelah sekitar 600 anggota TNI AL beserta nelayan pada Sabtu (18/1/2025) pagi. Pagar yang menjadi sorotan publik itu dibongkar TNI AL bersama nelayan dari garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga pukul 08.30 WIB hingga pesisir Pantai Kronjo, Kronjo. TNI AL pun menargetkan pagar tersebut rampung dibongkar dalam 10 hari ke depan.

Akan tetapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pagar laut tersebut tidak dibongkar. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menilai pagar tersebut adalah bukti penyidikan.

Baca juga artikel terkait LAUT atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher