Menuju konten utama

Dalih Nusron soal 13 Sertifikat Laut Tangerang Belum Dibatalkan

Nusron sebut 13 sertifikat masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha.

Dalih Nusron soal 13 Sertifikat Laut Tangerang Belum Dibatalkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan institusinya sudah membatalkan sebanyak 192 dari jumlah total 280 bidang sertifikat terkait pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini masih tersisa 13 sertifikat laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangernag, yang belum tereksekusi.

“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dia juga menjelaskan 13 sertifikat tersebut masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha. Maka dari itu, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Namun, Nusron tidak merinci siapa Badan Usaha pemilik 13 sertifikat laut itu.

“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, Kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” kata dia.

Seperti diberitakan Tirto sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membeberkan peran empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat orang tersangka tersebut di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua orang yang diberikan kuasa, yakni SP dan CE.

“Telah kami sepakati, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menyebut Kades Kohod Cs, diduga telah memalsukan sejumlah dokumen yang terdiri dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Pembuatan sejumlah dokumen palsu ini dilakukan pada rentang Desember 2023 hingga November 2024.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Abdul Aziz