Menuju konten utama

Nusron Copot 6 Pejabat ATR Imbas Kasus Pagar Laut Banten

Selain pemecatan, Nusron menjatuhkan sanksi berat kepada dua pegawai lain yang terlibat dalam kasus pagar laut Banten dan tinggal menunggu penerbitan SK.

Nusron Copot 6 Pejabat ATR Imbas Kasus Pagar Laut Banten
Nusron Wahid berdiri saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang imbas kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dari delapan pejabat yang disanksi berat, enam pegawai diberi sanksi pemberhentian dari jabatan.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, enam pejabat yang dicopot karena keterlibatan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah diperiksa dan diberikan sanksi oleh inspektorat. Adapun, kata dia, saat ini hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Pemecatan.

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ucap Nusron.

Nusron tak merinci pegawai yang terkena sanksi tersebut. Akan tetapi, dia membeberkan inisial delapan pegawai yang terjerat sanksi berat antara lain:

- JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat);

- SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang);

- ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang);

- WS (Ketua Panitia A);

- YS (Ketua Panitia A);

- NS (Panitia A);

- LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET);

- KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat kerja hari ini, Kamis (30/1/2025). Salah satu agenda dalam rapat kerja kali ini adalah membahas persoalan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.

Kehadiran Nusron Wahid telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windana.

“Terjadwal hadir,” ujar Suyus saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher