Menuju konten utama

DPR Panggil Nusron Wahid Bahas soal SHGB Pagar Laut Tangerang

DPR RI meminta Nusron Wahid menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia dan soal pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.

DPR Panggil Nusron Wahid Bahas soal SHGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Komisi II DPR RI mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat kerja hari ini, Kamis (30/1/2025). Salah satu agenda dalam rapat kerja kali ini adalah membahas persoalan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.

Kehadiran Nusron Wahid telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windana.

“Terjadwal hadir,” ujar Suyus saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia dan soal pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Menurut Toha, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Hal ini karena persoalan tanah berdampak sangat besar dan seringkali merugikan masyarakat luas.

Toha menyebut kasus mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.

"Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini, 79 persen yang sudah diselesaikan," ungkap Toha dalam keterangan resminya pada Kamis (30/1/2025).

Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, harus dapat menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Karena, berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.

"79 persen dari 48 ribu berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesiakan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang? Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi," beber Toha.

Selain itu, masalah status tanah belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dengan tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.

"Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik dengan masyrakat adat, terutama oleh kelompok AMAN (Aliansi Maayarakat Adat Nusantara)," ujar Toha.

Lebih lanjut, Toha berpendapat pemerintah perlu melakukan pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Adapun pembenahan data yang belum optimal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

“Seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan,” ujar Toha.

Menurut dia, infrastruktur keagrariaan juga belum ada pembenahan yang baik, termasuk masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia seperto konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.

“Konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih,” ucap Toha.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto