tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebutkan DPR hendak kembali membahas soal pembentukan UU Pertanahan. Sebab, ia menilai masih banyak kasus soal pertanahan yang tidak dimenangkan masyarakat.
Menurut Dede, DPR RI periode 2019-2024 pernah mengusulkan pembentukan UU Pertanahan. Akan tetapi, DPR RI kala itu tidak melanjutkan pembahasan soal pembentukan UU Pertanahan.
"UU pertanahan itu sudah pernah dibahas pada periode 2019, pada saat mau diparipurnakan, kayaknya itu tidak diteruskan karena ada Ciptaker, Undang-Undang Ciptaker," ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2025).
Dede menyatakan, permasalahan soal tanah dan agraria kemudian mulai bermunculan di daerah. Permasalahan-permasalahan tersebut pun harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati tata ruang dan agraria menilai UU soal pertanahan perlu dibentuk untuk menangani persoalan tersebut. Di satu sisi, sengketa soal tanah yang berlangsung di pengadilan dinilai kerap merugikan pihak penggugat.
Oleh karena itu, Dede turut mengusulkan untuk dibentuknya pengadilan agraria. Soal pembentukan pengadilan agraria pernah dibahas oleh pihak legislatif. Namun, pembahasan soal pembentukan pengadilan agraria juga berhenti.
"Beberapa kawan-kawan, pemerhati masalah tata ruang dan juga pertanahan mengatakan, rasanya kita masih membutuhkan UU Pertanahan," ujar dia.
"Di pengadilan negeri kan kita juga paham ya, kadang-kadang kan belum tentu juga sesuai dengan harapan penggugat. Jadi, perlu ada pengadilan agraria," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Dede belum dapat memastikan apakah UU Pertanahan yang hendak dibahas kembali itu akan mengikuti draf UU Pertanahan yang pernah dibahas DPR RI periode 2019-2024.
"Nanti kita tinjau lagi draf sebelumnya seperti apa, karena kita berharap benar-benar UU itu harus bisa menyelesaikan isu ya, bukannya menambah isu," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher