tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penuntasan pemberantasan mafia tanah.
Nusron mengatakan kementeriannya memang harus membahas hal ini dengan Polri yang memiliki wewenang penegakan hukum dan berwenang melakukan pengamanan.
"Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor," kata Nusron di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Nusron menerangkan, pihaknya dengan Polri telah sepakat untuk zero tolerance kepada semua mafia tanah. Bahkan, para mafia tanah itu akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat," tutur Nusron.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan bergerak cepat dengan memulai menggelar rapat koordinasi bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam waktu dekat. Sebab, terdapat sekitar 1,3 juta hektar tanah negara yang masih berstatus liar perlu ditindak.
Menurut Nusron, meski penindakan para mafia tanah akan lebih digencarkan, namun cara-cara humanis tetap didahulukan. Dialog menjadi hal yang akan dilakukan lebih dulu agar hak-hak tanah pemerintah dan rakyat tetap diperoleh secara manusiawi.
Di sisi lain, Kapolri mengaku akan membantu proses pemberantasan mafia tanah ini dengan pembentukan satgas khusus. Namun, dia belum menyebutkan siapa yang akan memimpin langsung satgas ini.
"Kami akan support penuh dengan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari bapak ATR," ujar dia.
Lebih lanjut Sigit menekankan, penindakan dalam kasus mafia tanah ini akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sehingga, target-target yang telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan terpenuhi.
"Yang jelas kalau itu tidak atas nama negara berarti ilegal perlu ada tindakan namun demikian itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu karena yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri ya," ucap Sigit.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto