tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkapkan isi pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (31/10/2024). Dia menyampaikan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas persoalan mafia tanah.
Nusron menyampaikan bahwa mafia tanah membuat masalah pada 6,4 juta hektar tanah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena, setelah saya dalami, akibat masalah itu memang ada sekitar 6,4 juta hektar," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya minta kepada APH supaya (mafia tanah) dikenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi, tapi kan TPPU untuk efek jeranya," kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa mafia tanah memunculkantumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektare tersebut.
"Yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang sertifikat. Ada sertifikatnya, enggak ada petanya. Nah, ini memang potensi tumpang tindih," kata dia.
Nusron juga mengungkapkan tidak hanya akan menemui Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah mafia tanah tersebut, tapi juga aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian.
"Karena potensi tumpang tindih itulah, saya harus keliling ke berbagai lapangan. Salah satunya keliling ke Kejaksaan Agung, nanti ke kepolisian, dan sebagainya. Karena, inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah," kata Nusron.
Dia menambahkan bahwa konflik tanah selama ini selalu berada di area yang sama, dan tidak pernah berubah. Hal itu ditemukan Nusron setelah melakukan kajian dan riset setelah dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Karena, selama ini objeknya selalu di situ terus-menerus, maka kami datang," kata dia.
Nusron mengharapkan permasalahan mafia tanah bisa diselesaikan secara keseluruhan. Bila pun tak bisa, setidaknya bisa diselesaikan sebagian. Kasus-kasus mafia tanah yang menyebabkan konflik sosial tersebut pun akan diselesaikan secara bertahap.
"Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai kan konfliknya akan terus menerus," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi