Menuju konten utama

Menteri Nusron akan Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera

Nusron tak puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana hukum. Menurutnya, harus diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang.

Menteri Nusron akan Miskinkan Mafia Tanah untuk Beri Efek Jera
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan menginisasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah untuk memberikan efek jera. Atas hal ini, dia menyebut, akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (30/10/2024).

Nusron mengatakan tak puas jika mafia tanah nantinya hanya dikenakan delik pidana hukum. Menurutnya, harus diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang.

“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu mempunyai hak yang diserobot haknya,” kata dia.

Nusron berharap, pemerintah dapat menaruh keberpihakannya kepada masyarakat kecil.

"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujar Nusron.

Mafia tanah, menurut dia, diidentifikasi dalam tiga elemen yang melibatkan sejumlah pihak pendukung, yakni kepala desa, pengacara, PPAT, notaris, Permata (Persatuan Makelar Tanah), hingga Bimantara (Bisnis Makelar dan Perantara).

“Yang pertama, mohon maaf, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah berkepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi