Menuju konten utama

Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Tindaklanjuti 385 Kasus

Dari 669 laporan, sebanyak 385 laporan dugaan telah ditindaklanjuti Satgas Mafia Tanah.

Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Tindaklanjuti 385 Kasus
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Selasa (5/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menerima 669 laporan dugaan atau lapdu adanya mafia tanah. Laporan itu diterima oleh Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang telah diberntuk sejak 17 Januari 2022 hingga Maret 2024.

“Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Menurut Burhanuddin, sisanya, yakni 284 lapdu masih menunggu data pendukung untuk ditindaklanjuti. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna pemberantasan mafia tanah.

Lebih lanjut, dia memaparkan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah di bawah kendali Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan K/L terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang,” ungkap Burhanuddin.

Di sisi lain, Burhanuddin menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kerja sama itu tertuang dalam Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai 21 Januari 2025.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Burhanuddin.

Kerja sama itu berupa pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertahanan.

Kemudian, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset. Lalu, pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami juga bekerja sama di pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan, dan peningkatan kapasitas SDM,” ucap Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz