tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika terdapat aduan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ini secara otomatis membuat relawan, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menggunakan pasal ini untuk menginisiasi proses pidana.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026).
“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana yang terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa kedua pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses pidana tidak dapat berjalan hanya karena ada dugaan perbuatan pidana sehingga harus ada pengaduan dari pihak yang berhak.
MK menyatakan Pasal 220 Ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Rumusan sebelumnya hanya menyebut bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, tetapi tidak secara tegas menentukan siapa yang berhak mengajukan.
Sementara itu, Pasal 220 Ayat (2) menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Rumusan tersebut dinilai justru membuka tafsir yang menurut MK berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi warga negara.
“Frasa ‘dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’ menunjukkan bersifat pilihan. Pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ataupun pihak lain,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
MK kemudian memaknai ulang Pasal 220 Ayat (1) dengan menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 220 Ayat (2) tetap berlaku. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang diberi kuasa khusus.
“Kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain,” ujar Guntur.
Dengan putusan tersebut, pihak lain tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan,” terangnya.
Meski mengabulkan permohonan sebagian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional.
MK mengingatkan, Pasal 218 Ayat (2) telah memuat klausul pengecualian, yakni ekspresi yang disampaikan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak serta-merta dapat dipidana.
Sebelumnya, 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK. Para pemohon menilai batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak jelas sehingga menciptakan ruang tafsir yang luas dan rentan digunakan sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































