Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden Tak Bungkam Kritik

Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wapres.

Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden Tak Bungkam Kritik
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). (FOTO/Dok. Hum Kemenkum)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak bertujuan membungkam kritik publik. Hal itu disampaikan perwakilan pemerintah dalam sidang perkara Nomor 275/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kritik demokratis dengan penghinaan yang berbentuk nistaan atau serangan pribadi.

“Terkait Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan persoalan harkat dan martabat,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Eddy menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, penyerangan kehormatan terhadap presiden bukan hanya menyerang individu, melainkan juga merendahkan simbol konstitusional. Selain itu, pasal ini berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah polarisasi dan bentrokan antarkelompok pendukung di ruang publik.

“Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan,” tegas Eddy.

Pemerintah juga menambahkan bahwa delik penghinaan merupakan rechtsdelicten atau perbuatan yang secara intrinsik tercela.

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa norma ini memberikan batasan jelas antara kritik kebijakan publik yang merupakan hak konstitusional dan fitnah yang dapat merusak wibawa institusi negara.

"Oleh karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi atau pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden," terang Eddy.

Sidang ini merespons permohonan 12 warga negara yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 KUHP. Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menimbulkan efek ketakutan (fear effect) bagi masyarakat, jurnalis, serta akademisi.

Mereka menilai frasa dalam pasal tersebut ambigu dan multitafsir sehingga mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi