Menuju konten utama

Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres ke Polisi

Supratman juga menjamin pasal penghinaan ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden.

Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres ke Polisi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan penghinaan presiden dan wakil presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 228 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya bisa diadukan oleh presiden dan wakil presiden itu sendiri.

"Hanya presiden dan wakil presiden sendiri yang bisa mengadukan. Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis," kata Supratman saat konferensi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2025).

Dia juga menyebut delik aduan ini absolute. Kata Supratman, pasal ini juga dibuat untuk menutup celah simpatisan dan relawan atau pihak ketiga untuk melakukan aduan atas dugaan penghinaan terhadap presiden.

Supratman juga menjamin pasal penghinaan ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden. Batasannya, kata Supratman adalah penggunaan bahasa.

"Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk koreksi terhadap suatu kebijakan," ujar Supratman.

KUHP baru telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) dan telah terdapat sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk terkait Pasal 218 ini.

Supratman mengatakan, pemerintah menghargai gugatan yang diajukan oleh masyarakat. Dia memastikan pemerintah akan taat atas keputusan yang diberikan oleh MK atas gugatan yang diajukan.

Diketahui, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan:

'Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'

dan Pasal 218 ayat (2) KUHP yang menyatakan:

'Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri'

Gugatan di MK dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa. Afifah Nabila dan 11 temannya mengajukan permohonan pengujian Pasal 218 KUHP. Pemohon menilai bahwa frasa 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden' tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal tersebut, menurut pemohon, dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif. Pemohon menilai, pasal ini dapat dijadikan bahan kriminalisasi.

Oleh karena itu, para mahasiswa ini meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 218 Ayat 1 dan 2 KUHP tidak memiliki kekutan hukum yang mengikat. Mereka juga meminta pemuatan putusan ini di dalam berita negara sebagaimana semestinya.

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto