tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan pengujian materiil terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023, yang baru saja berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Sebelumnya, KUHP ini telah disahkan oleh DPR RI dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan penelusuran Tirto di laman resmi MK, terdapat enam gugatan terkait KUHP. Warga mengajukan permohonan agar sejumlah pasal yang dianggap merugikan diuji oleh MK.
Gugatan pertama datang dari sembilan orang mahasiswa, yang mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 302 Ayat 1 KUHP yang menyatakan:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III"
Dalam permohonannya, yang teregistrasi dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, para mahasiswa tersebut mempermasalahkan kata menghasut dalam pasal a quo. Mereka menyebut, tidak didefinisikannya kata itu secara jelas dan tegas, dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan menghasut.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta agar MK menyatakan pasal 302 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat alias meminta pasal tersebut dihapus.
Gugatan kedua, yang juga dilayangkan oleh sembilan orang mahasiswa tersebut di atas, mengajukan permohonan pengujian materiil terkait Pasal 240 dan 241 KUHP. Permohonannya teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Pasal 240 KUHP menyatakan:
"(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara"
Sementara itu, Pasal 241 KUHP menyatakan:
"(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara"
Dalam petitumnya, para mahasiswa tersebut meminta agar MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak berkekuatan hukum, kecuali dilakukan secara sengaja dan terbukti secara objektif telah melakukan penghinaan. Mereka meminta penghinaan tidak dinilai berdasarkan perasaan subjektif dari pihak yang merasa dihina, dan tidak termasuk penyampaian pendapat, kritik, dan evaluasi terhadap kebijakan.
Gugatan ketiga hadir dari dua orang mahasiswa yang merasa telah dirugikan oleh Pasal 100 KUHP tentang masa percobaan hukuman mati. Gugatannya, teregistrasi dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.
Pasal 100 Ayat (1) menyatakan:
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Tahun dengan memperhatikan;
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana"
Sementara itu, Pasal 100 Ayat (4) menyatakan:
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung"
Dalam permohonannya, penggugat menyebut bahwa hakim dapat bersikap subjektif tanpa adanya indikator terkait rasa penyesalan terdakwa, memperbaiki diri, dan sikap yang terpuji. Oleh karena itu, kedua mahasiswa itu meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mempunyai hukum mengikat, serta bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan keempat diajukan terkait pasal mengenai pengaduan perzinahan di luar nikah. Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa, yang teregistrasi dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat yaitu Pasal 411 Ayat 2, yang berbunyi:
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
Pemohon menilai, tidak ada pihak yang dirugikan dari hubungan seksual dua orang dewasa. Orang yang belum menikah disebut rawan mendapatkan kriminalisasi lantaran tidak adanya parameter hukum yang pasti mengenai delik perzinahan. Pasal 411 Ayat 2 KUHP disebut bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 lantaran merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum yang diciptakan oleh negara sendiri.
Orang yang tidak menikah bakal dirugikan karena dapat diadukan orang tua dan anak, yang tidak dapat dikategorikan sebagai korban. Sementara itu, orang yang sudah menikah hanya bisa diadukan oleh pasangannya berdasarkan delik aduan perzinahan. Oleh karena itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal yang digugat tidak memiliki hukum mengikat.
Gugatan kelima dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa. Afifah Nabila dan 11 temannya mengajukan permohonan pengujian Pasal 218 KUHP. Bunyi pasal yang digugat yakni:
"Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV
Pasal 218 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri"
Pemohon mempermasalahkan frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden yang tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut, menurut pemohon, dapat membuka ruang penafsiran luas dan subjektif. Intinya, pasal ini dapat dijadikan bahan kriminalisasi.
Oleh karena itu, para mahasiswa tersebut meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 218 Ayat 1 dan 2 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pemuatan putusan ini di dalam berita negara sebagaimana semestinya.
Beralih ke gugatan keenam, terdapat gugatan dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Tommy Juliandi dan 12 orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 UU KUHP yang menyatakan:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"
Tommy dan kawan-kawan menilai, Pasal 256 seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara. Namun, pasal tersebut malah justru dapat menimbulkan kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional dan menimbulkan adanya pembatasan ruang demokrasi. Pasalnya, hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintah melalui diskusi, aksi, atau demonstrasi, merupakan bentuk politik nonelektoral.
Oleh karena itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan mens rea yang nyata dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id





























