Menuju konten utama

Meski Tuai Kritik, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Januari 2026

Dua produk perundangan tersebut menuai banyak kritik karena menjadi alarm kesewenangan pemerintah dalam menindak masyarakat dengan menggunakan hukum acara.

Meski Tuai Kritik, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Januari 2026
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/bar

tirto.id - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Melihat prosesnya, KUHP disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk menggantikan KUHP lama, yang berusia 75 tahun dan diklaim sebagai warisan kolonial Belanda. Untuk melengkapi KUHP, pemerintah bersama DPR juga menyusun KUHAP yang menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan bahwa pembaruan hukum dilakukan demi menciptakan supremasi dan jaminan hukum bagi seluruh warga negara.

"Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," dikutip dari akun Instagram @kemensetnegri, Selasa (30/12/2026).

Meski demikian, dua produk perundangan tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat sipil, karena menjadi alarm kesewenangan pemerintah dalam menindak masyarakat dengan menggunakan hukum acara.

Salah satunya dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur yang menilai bahwa aparat penegak hukum masih gagap untuk mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Menurutnya, kegagapan aparat terlihat dikarenakan belum adanya aturan turunan dari disahkannya KUHP dan KUHAP baru. Sehingga, aparat penegak hukum hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.

KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Jadi ini situasinya, situasi ketidakadanya aturan, memungkinkan aparat berdasarkan masing-masing tafsirnya," kata Isnur pada Kamis (1/1/2026).

Kritik juga disampaikan oleh ICJR yang menyebut adanya kekacauan dan ketidaksinkronan di dalam KUHP dan KUHAP baru. Beberapa kekacauan yang ditemukan di antaranya adalah berkaitan dengan penilaian kapan seorang tersangka dapat dilakukan penahanan. Pada aturan lama, tersangka bisa ditahan jika berpotensi mengulangi perbuatan, hendak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

"Syarat penahanan ditambah. Jadi hak ingkar tidak menyampaikan pernyataan sesuai dengan fakta, lalu kemudian menghambat proses penyidikan, itu menjadi salah satu bentuk alasan penahanan," ujar Meidina.

Menurut dia, ditemukan juga pasal 189 yang tidak menyertakan hak korban secara rinci. Padahal, pemerintah menyatakan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru itu telah dijelaskan hak-hak korban.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto