tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) masih gagap untuk mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Padahal, KUHP dan KUHAP akan mulai diterapkan besok Jumat (2/1/2026).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa kegagapan ini dikarenakan belum adanya aturan turunan sejak disahkannya KUHP dan KUHAP baru. Sehingga, aparat penegak hukum hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.
“Besok 2 Januari, KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Jadi, ini situasinya situasi ketiadaan aturan. Ini memungkinkan aparat [bertindak] berdasarkan masing-masing tafsirnya," ucap Isnur dalam Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring, Kamis (1/1/2026).
Isnur menyebutkan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran untuk jajarannya masing-masing. Bahkan, pihaknya tak mengetahui bagaimana Polri memberikan pemahaman kepada anggotanya.
"Nah, polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap engga tahu harus gimana. Bayangkan nanti malam jam 00.01, para penyidik memberlakukan aturan-aturan sebelumnya seperti apa. Peristiwa-peristiwa penangkapan pelaku kejahatan harus seperti apa," tutur Isnur.
Dia juga menilai belum ada sosialisasi yang cukup bagi aparat penegak hukum sehingga pemahaman mereka dalam menerapkan KUHAP dan KUHP baru belum bisa tergambarkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, dia memandang bahwa presiden dan DPR membiarkan kekacauan terjadi dengan kondisi ini.
"Pelaksanaannya suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat yang akan jadi korban," ujar Isnur.
KUHAP dan KUHP baru yang diterapkan tanpa kesiapan yang cukup ini, kata Isnur, akan menjadikan pintu masuk negara melanggar HAM. Atas kondisi ini, koalisi masyarakat sipil pun menyatakan Indonesia darurat hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































