tirto.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup dan tambang melakukan audiensi dengan Komite Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Salah satu perwakilan organisasi sipil, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, mengatakan, mereka telah menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh Polri maupun penindakan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dalam audiensi itu. Salah satu hal yang disoroti kelompok sipil adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinilai melemah pasca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan.
Menurut Reynaldo, kewenangan PPNS tidak boleh dilemahkan karena mereka dapat menjadi kunci untuk menangani berbagai permasalahan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) di lingkup korporasi.
“Oleh karena itu, kewenangan bagi para pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sudah menjadi spesialis di masing-masing kementerian, ada di [Kementerian] Lingkungan, Kehutanan, dan seterusnya, itu harus tetap dijaga. Jadi tidak dibatasin,” kata Reynaldo usai melakukan audiensi, Rabu (26/11/2025).
Untuk itu, para perwakilan organisasi kemudian mengusulkan agar pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi KUHAP, agar wewenang PPNS diperluas.
Dengan memberikan wewenang yang lebih luas kepada PPNS, maka ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi akan lebih maksimal.
“Kami minta agar ada sebuah bentuk entah bentuknya Perppu, revisi, atau berupa kebijakan lebih teknis untuk memberikan ruang lebih banyak bagi mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” urainya.
Sementara itu, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, turut mengkritisi kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang saat ini rekomendasinya justru dinilai semakin melemah.
Leonard menyebut, Kompolnas yang seharusnya menjadi lembaga independen pengawas kinerja Polri, justru komposisinya banyak diisi oleh unsur kepolisian.
“Dari waktu-ke-waktu melihat kelemahan dari rekomendasinya [Kompolnas], kemudian belum lagi kepada komposisinya kan yang juga bahkan diisi oleh unsur-unsur kepolisian,” tegas Leonard di saat yang sama.
Oleh karena itu, ia mendesak perlunya ada sebuah lembaga eksternal yang melakukan supervisi terhadap Polri secara efektif.
“Intinya adalah independensi dari sebuah lembaga pengawasan ke depannya sangat diperlukan. Jadi external supervision yang efektif,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































