tirto.id - Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan format revisi UU Polri pada Januari 2026. Hal ini dilakukan merespons desakan masyarakat yang menginginkan reformasi Polri.
"Kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format [revisi UU Polri]," ucapnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025)
Jimly berujar pada Februari 2026, Komite Percepatan Reformasi Polri akan memetakan arah kebijakan reformasi Polri. Kemudian, komite itu disebut bakal menyiapkan rumusan revisi UU Polri pada bulan selanjutnya.
Kini, Komite Percepatan Reformasi Polri tengah mengumpulkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat terkait reformasi Polri.
"Bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa, yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang. Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga," tutur Jimly.
Ia menyatakan banyak masyarakat yang telah memberi masukan kepada Komite Percepatan Reformasi Polri. Sebanyak 100 organisasi masyarakat disebut telah mengirimkan surat berisikan reformasi Polri.
"Selama bulan pertama [Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja] ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama, tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan," urai Jimly.
Diberitakan sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebutkan pihaknya berpeluang mengubah UU. Hal ini ia nyatakan setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Jimly mengaku tim itu terbuka dengan opsi mengubah UU. Akan tetapi, ia memastikan timnya akan terlebih menerima masukan dari semua elemen, termasuk setiap anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ucapnya.
"Kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," sambung dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























