Menuju konten utama

Sudah Pensiun dari Polisi, Ketua KPK Tak Terdampak Putusan MK

Setyo Budiyanto yang kini menjabat Ketua KPK telah berstatus sebagai purnawirawan polisi atau pensiun.

Sudah Pensiun dari Polisi, Ketua KPK Tak Terdampak Putusan MK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, tidak akan memengaruhi posisi Ketua KPK, Setyo Budianto.

Budi menegaskan Setyo telah berstatus sebagai purnawirawan polisi atau pensiun. Oleh karena itu, putusan MK tidak akan memengaruhi jabatannya.

"Terkait dengan status atau posisi ketua KPK, Pak Setyo Budianto bahwa ketua KPK saat ini sudah purnatugas dari kepolisian," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut meski saat proses seleksi untuk menjadi Ketua KPK Setyo masih menjadi polisi aktif. Namun, Budi mengatakan, Setyo telah melalui proses dan tahap sesuai dengan prosedur. Terlebih saat itu, belum ada putusan MK.

"Pak Setyo Budianto, juga per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purnatugas, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK," ujarnya.

Budi mengatakan untuk nasib para pejabat dan pegawai KPK lainnya yang masih menjadi polisi aktif akan dianalisis lebih lanjut. Budi juga belum menyebutkan jumlah pejabat maupun pegawai KPK yang masih berstatus sebagai polisi aktif.

"Itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum, jadi cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa? terkait dengan posisi jabatan di KPK," pungkasnya.

Diketahui, MK memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama