tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
"Ya, kan, keputusannya baru tadi ya. Kami juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kami sudah dapat, ya nanti kami pelajarin," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga harus dijalankan seluruh pihak. Ia mengatakan bakal ada penyesuaian terhadap anggota Polri yang saat ini masih bertugas di lembaga pemerintahan.
“Ya, kalau aturannya seperti itu, kan (harus dijalankan),” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan MK itu.
"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco.
Namun, Dasco belum bisa memastikan soal revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU.
“Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” katanya.
MK memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























