tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Dia menilai putusan itu tak mempertimbangkan posisi anggota polisi yang telah dididik oleh negara.
“Sangat disayangkan keputusan itu, sebab apa pun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan jabatan sipil itu, kan, mereka sudah dididik oleh negara, mereka punya pengetahuan keterampilan punya pengalaman,” kata Nasir kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Meskipun demikian, Nasir mengakui putusan MK tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, kata dia, dalam ketentuan itu Polri merupakan institusi nonkombatan, sehingga penempatan di lembaga sipil tidak dianggap bertentangan.
“Suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi begitu, dia nonkombatan,” ucap Nasir.
Nasir menilai yang perlu dibenahi terletak pada pengaturannya. Menurutnya, ke depan, pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar mendapatkan kejelasan terkait institusi kepolisian.
“Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri,” katanya.
“Tapi memang UU nomor 2 tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” sambung Nasir.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























