tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Pembacaan keputusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Amar putusan, mengadili untuk permohonan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam provisi, menolak provisi permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK Suhartoyo saat sidang.
"Untuk permohonan nomor 147/PUU-XXIII/2025, satu menyatakan permohonan pemohon dua [perkara 147] tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon satu [perkara 147] untuk seluruhnya," sambung Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani dalam pertimbangan MK menyebutkan tidak adanya frasa "setingkat menteri" dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 menandakan posisi Polri sesuai UUD 1945.
Sementara saat ditambahkan frasa "setingkat menteri, jabatan Kapolri bakal dipandang memiliki keterkaitan dengan politik Presiden. Di satu sisi, UUD 1945 menyatakan secara expressis verbis bahwa Polri sebagai alat negara.
Arsul berujar Polri sebagai alat negara harus menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," sebut Arsul.
Ia menambahkan jabatan Kapolri harus memiliki batas jabatan. Namun, batas jabatan itu tidak disesuaikan dengan periode masa jabatan Presiden.
"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Arsul.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































