Menuju konten utama

MK Tolak Uji Materiil Pengangkatan & Pemberhentian Kapolri

Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK Tolak Uji Materiil Pengangkatan & Pemberhentian Kapolri
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam uji materiil Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan perkara nomor 167/PUU-XXIII/2015 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Ia menyebutkan, dalam pertimbangan hukum putusan 167, persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden bukan bentuk penyimpangansistem pemerintahan presidensial, melainkan aktualisasi akuntabilitas prinsip atau mekanisme check and balances.

Kata Daniel, pengaturan mengenai pemberian persetujuan DPR atas pengisian suatu jabatan telah diatur dalam Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang diubah menjadi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia melanjutkan, pengusulan calon Kapolri oleh Presiden harusnya terletak dalam hak prerogatif Presiden. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi sistem presidensial Indonesia.

“Dengan demikian, tanpa memaknai norma Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan menambah frasa syarat-syarat sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, berkaitan dengan hal tersebut dengan sendirinya telah dipenuhi sebagai syarat esensial oleh Presiden sebelum calon Kapolri dimaksud dimintakan persetujuannya kepada DPR," tutur Daniel.

Sebagai informasi, pemohon dalam permohonannya menyatakan pengangkatan Kapolri oleh Presiden dalam UU Kepolisian hanya menyatakan "dengan persetujuan DPR RI". UU Kepolisian disebut tidak mencantumkan syarat, kriteria, maupun alasan pengangkatan.

Oleh karena itu, Windu selaku pemohon meminta penambahan syarat pengangkatan Kapolri. Berikut merupakan petitum Windu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa persetujuan DPR dalam UU Kepolisian tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa DPR harus diberikan terhadap usul pengangkatan Kapolri oleh Presiden sepanjang memenuhi alasan yang sah:

• Calon Kapolri adalah Warga Negara Indonesia dan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 UU Polri

• Calon Kapolri bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan

• Calon Kapolri sehat jasmani dan rohani

• Calon Kapolri memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan tidak perah dihukum atas pelanggaran etik Polri dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher