tirto.id - Seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, serta seorang pegawai swasta, Panji, melayangkan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Leon mengajukan uji materiil karena telah menjadi korban intimidasi anggota polisi bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya. Selain Leon, ada dua orang lain yang juga menjadi korban dari anggota Polri yang sama, termasuk Panji.
"Korbannya bukan hanya satu, bukan hanya masyarakat sipil, ada advokat juga disana yang jadi korban. Kalau advokat saja oknum ini berani, berani untuk melakukan intimidasi dan pengancaman, bagaimana kemudian terhadap masyarakat sipil?" sebut Leon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
"Sudah ada dua masyarakat sipil yang menjadi korban oleh oknum yang sama," sambungnya.
Ia menyatakan, intimidasi itu bermula saat Rifky Widyanto meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja. Leon enggan mengirimkan dokumen rahasia tersebut kepada Rifky Widyanto.
Kemudian, Rifky mulai mengancam Leon dan Panji melalui pesan singkat serta sambungan telepon WhatsApp. Oleh karena itu, dalam permohonannya, Leon meminta MK meninjau frasa keabsahan wewenang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Polri.
Frasa keabsahan wewenang disebut dapat membuat anggota polisi menjadi sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Kata Leon, frasa tersebut juga berpotensi menimbulkan sikap arogansi polisi yang dapat mengancam kebebasan masyarakat sipil.
"Saya sangat optimis bahwa terkait dengan permohonan ini agar polisi tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Selain melayangkan uji materiil ke MK, Leon juga telah melaporkan tindakan Rifky Widyanto ke Propam Polri serta Komnas HAM. Ia berharap keduanya dapat menindaklanjuti tindakan Rifky Widyanto tersebut.
Sebagai informasi, berikut merupakan petitum perkara nomor 183/PUU-XXIII/2025:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "keabsahan wewenang" pada Pasal 25 ayat (l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































