Menuju konten utama

Pemohon Uji Materi UU Polri Minta Syarat Jadi Kapolri Diperjelas

Pemohon menyoalkan frasa  persetujuan DPR, tanpa merinci syarat, kriteria, atau alasan pengangkatan yang dinilai merugikan konstitusional pemohon.

Pemohon Uji Materi UU Polri Minta Syarat Jadi Kapolri Diperjelas
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Advokat bernama Windu Wijaya melayangkan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Kuasa hukum Windu, Ardin Firanata, menyebutkan pengangkatan Kapolri oleh Presiden dalam UU Kepolisian hanya menyatakan "dengan persetujuan DPR RI". UU Kepolisian disebut tidak mencantumkan syarat, kriteria, maupun alasan pengangkatan.

"Akibatnya, terjadi ketidakjelasan norma atau normative gap. Norma hanya menyebut dengan persetujuan DPR, tanpa merinci syarat, kriteria, atau alasan pengangkatan," sebutnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ardin menyatakan, UU Kepolisian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu mengakibatkan Windu berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena nihilnya alasan hukum yang jelas terkait pengangkatan Kapolri.

Nihilnya alasan tersebut berimbas kepada kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi bergantung kepada persetujuan pihak DPR RI. Di satu sisi, UU Kepolisian juga tak mencantumkan syarat pangkat dan sejenisnya.

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum calon Kapolri. Misalnya pangkat, masa dinas, prestasi, alasan, atau dasar pengajuan nama calon mekanisme penentuan, jika terdapat lebih dari satu calon prosedur apabila DPR menolak calon yang diajukan," tuturnya.

Karena itu, Windu meminta penambahan syarat pengangkatan Kapolri. Berikut merupakan petitum Windu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa persetujuan DPR dalam UU Kepolisian tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa DPR harus diberikan terhadap usul pengangkatan Kapolri oleh Presiden sepanjang memenuhi alasan yang sah:

• Calon Kapolri adalah Warga Negara Indonesia dan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 UU Polri;

• Calon Kapolri bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

• Calon Kapolri sehat jasmani dan rohani;

• Calon Kapolri memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan tidak perah dihukum atas pelanggaran etik Polri dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher