Menuju konten utama

Respons Yusril soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Yusril mengatakan butuh transisi untuk polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil usai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Respons Yusril soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

"Keputusan MK itu, seperti kita ketahui, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (Karena itu) jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini," kata Yusril saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian itu, mengatakan sebelum adanya putusan MK, anggota polisi memang bisa menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun karena tidak ada aturan yang melarang.

Oleh karena itu, perlu mengubah peraturan dan transisi bagi anggota kepolisian yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil.

"Tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu," tutup Yusril.

MK memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama