tirto.id - Kompolnas angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota Polri di instansi lain harus pensiun. Putusan itu dinilai berdampak kepada profesionalitas Polri.
“Saya kira Mahkamah Konstitusi juga mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisan kita semakin lama semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian,” ucap Anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (13/11/2025).
Anam menegaskan, putusan MK itu wajib ditaati dan dijalankan, tetapi tetap harus dijalankan dengan rumusan yang lebih merinci lagi.
Disampaikan Anam, ada tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum yang selama ini dimiliki Polri. Oleh karena itu, dia meyakini putusan MK itu akan dijalani Korps Bhayangkara.
“Iya, putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap Anam.
Ditambahkan Anam, nantinya akan ada proses transisi yang terjadi saat mulai menjalankan putusan tersebut. Dia menilai, transisi penting untuk dipikirkan, karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian yang profesional.
Di sisi lain, Anam menyinggung adanya kerangka Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang ASN, dan PP yang juga mengatur soal penempatan TNI-Polri. Dia menilai, penting untuk dirinci lagi mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian.
“Termasuk dalam konteks penegakan hukum, misalnya soal terorisme di BNPT, atau di BNN, gitu, atau KPK, itu penting untuk menjadi listing sehingga tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain,” ujar dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































