Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan KUHAP

Pemerintah menjanjikan aturan turunan KUHAP segera rampung sebelum Januari 2026.

DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar semua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung sebelum Januari 2026.

“Maka kita berharap Peraturan Pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari (2026). Kita berharap ya,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Habiburokhman lantas mengingatkan pemerintah terkait jangka waktu sejak pengesahan KUHAP ini cukup singkat. Dia pun menyoroti pentingnya agar regulasi turunan KUHAP untuk segera diselesaikan.

“Saya hanya menitip yang terkait KUHAP nanti pak. KUHAP ini kan kita namanya jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat, walaupun ketika peraturan norma-norma pasal redaksinya, kita sudah antisipasi betul agar KUHAP bisa langsung berlaku tanpa adanya per undang-undangan penyesuaian yang baru lagi,” kata Habiburokhman kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di dalam rapat.

“Tinggal Peraturan Pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisir, itu kalau enggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” tambah Habiburokhman.

Merespons hal tersebut, Eddy menjawab bahwa pemerintah saat ini tengah terus menyusun PP tersebut. Jelas Eddy, terdapat 25 item di dalam KUHAP yang membutuhkan aturan turunan yang nantinya akan dituangkan dalam tiga regulasi.

Adapun tiga produk hukum yang dimaksudnya adalah peraturan presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme restorative justice, hingga PP pelaksanaan KUHAP secara keseluruhan.

“Peraturan Presiden terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi itu sudah 80 persen, Pak Ketua, sudah jadi. Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah terkait mekanisme restorative justice itu juga sudah 80 persen,” terang Eddy.

Eddy kemudian mengatakan peraturan pelaksana KUHAP yang ia sebut persis dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagai aturan pelaksana KUHAP 1981, yang akan menampung semua ketentuan yang dilimpahkan undang-undang.

Lanjut Eddy, prosesnya sudah terus berjalan dan menyisakan dua materi yang harus dibahas, seperti denda damai dan pengakuan bersalah. Eddy pun menargetkan aturan turunan KUHAP diupayakan rampung sebelum akhir Desember 2025.

“InsyaAllah sebelum akhir Desember semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden sudah selesai sehingga tidak ada lagi keraguan lagi untuk menerapkan KUHAP maupun KUHP baru,” ucap Eddy.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto