tirto.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP agar mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, diajukan judicial review, itu mekanismenya," kata Jimly di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, MK tetap dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun KUHAP yang disahkan DPR RI belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Adapun KUHAP disahkan DPR RI pada 18 November 2025.
Dengan demikian, kata Jimly, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut oleh Prabowo usai disahkan DPR RI.
"Maka tidak usah tunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tuturnya.
Jimly menyebutkan pemerintah juga tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Sebab, ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan.
Hal tersebut dinilai justru akan memecah belah bangsa.
"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan. Ya sudah, sudah ada mekanismenya," ucap Jimly.
Sebagai informasi, salah satu elemen masyarakat yang menolak KUHAP adalah Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai KUHAP yang baru berpeluang mengkriminalisasi masyarakat secara lebih luas.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































