tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
KUHAP sudah resmi disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025).
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM- LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (20/11/2025).
Habiburokhman ingin agar pertemuan antara Komisi III dan LSM itu digelar secara terbuka untuk umum dengan disiarkan ke publik. Hal ini agar memenuhi asas transparansi. “Pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan Komisi III menghormati seluruh aspirasi dari para LSM terkait KUHAP meskipun dia melihat banyaknya kesalahpahaman yang muncul terkait KUHAP.
“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” terang Habiburokhman.
Menurutnya, KUHAP yang disahkan pada Rapur DPR RI lalu itu merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diberlakukan. Dengan demikian, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pembahasan KUHAP dinilai sangat teknis dan berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan kerja-kerjanya. Koalisi juga mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru, demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI juga didesak untuk mempercepat agenda reformasi Polri dan memperbaiki substansi-substansi dalam KUHAP baru yang dinilai fatal.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan dan mengatur masa transisi minimal satu tahun sejak disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan keberlakuan KUHAP,” kata Koalisi dalam keterangan pers resmi, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































