tirto.id - Salah satu yang menjadi poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) adalah soal restorative justice.
Istilah ini juga ada dalam siaran pers kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Masyarakat mengkritik RUU KUHAP yang gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif.
Dalam Pasal 74a RUU KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan).
Menurut Koalisi, hal ini sangat dipertanyakan, karena bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?
Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun (Pasal 79), ini menjadi ruang gelap di Penyelidikan.
Penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel, tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79).
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penegakan keadilan yang berusaha untuk memperbaiki kerugian dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang dirugikan dan mereka yang bertanggung jawab atas kerugian, untuk bermusyawarah terkait kebutuhan mereka setelah kejahatan.
Itu merupakan definisi RJ dari ‘Pertemuan Menteri Federal-Provinsi-Wilayah yang Bertanggung Jawab atas Keadilan dan Keamanan Publik’ di ST. JOHN'S, Newfoundland dan Labrador, di Kanada pada 15 – 16 November 2018 lalu.
Proses Restorative Justice merupakan ruang di luar persidangan yang diperuntukkan bagi korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak kejahatan untuk berkomunikasi.
Dalam proses tersebut mereka membahas tentang penyebab, keadaan, dan dampak kejahatan itu, serta mencari jalan penebusan kebutuhan mereka yang terdampak.
Konsep pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif patut diperhitungkan kembali.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































