Menuju konten utama

Arti Restorative Justice Uya Kuya ke Terduga Pelaku Penjarahan

Kasus Uya Kuya tunjukkan sisi manusiawi hukum. Artikel ini kupas tuntas Restorative Justice. Baca selengkapnya sekarang juga.

Arti Restorative Justice Uya Kuya ke Terduga Pelaku Penjarahan
Rumah anggota DPR Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur kini dikawal oleh organ sayap PAN, Pandawa pada Rabu (3/9/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan Restorative Justice. Permohonan ini ditujukan kepada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Uya datang bersama sang istri, Astrid, sebagai bentuk inisiatif pribadi untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan merawat cucu penyandang disabilitas. Ia diamankan setelah membawa unit pendingin ruangan dari rumah Uya saat kerusuhan berlangsung. Menurut keterangan Uya, sang ibu mengaku tidak memahami bahwa situasi saat itu adalah penjarahan.

Uya menilai pendekatan Restorative Justice lebih manusiawi dalam kasus ini. Ia menyatakan telah mengikhlaskan barang yang diambil dan tidak ingin proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan. Lantas, apa sebenarnya arti Restorative Justice?

Arti Restorative Justice

Melansir dari laman Hukum Online, Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Fokusnya adalah pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Tujuannya untuk mencari penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak.

Konsep ini telah diakomodasi oleh Mahkamah Agung lewat kebijakan internal. Namun, penerapannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum optimal. Salah satu kendalanya adalah kurangnya pemahaman menyeluruh di level penegak hukum.

Restorative Justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar. Contohnya, tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun atau denda ringan. Syarat utamanya adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 364 hingga Pasal 482 memungkinkan penerapan keadilan restoratif. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 mengatur syarat teknisnya. Salah satunya, tindak pidana dilakxukan pertama kali dan pelaku bersedia mengganti kerugian.

Restorative Justice juga ditekankan dalam Perma No. 1 Tahun 2024. Mahkamah Agung memberi pedoman bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian. Ini menjadi solusi di tengah keraguan hakim untuk memutuskan perkara pidana ringan.

Pendekatan ini relevan dengan kasus Uya Kuya, yang memilih restorative justice untuk terduga pelaku penjarahan rumahnya. Perempuan tersebut merupakan ibu lansia yang bekerja sebagai tukang parkir dan menghidupi cucu disabilitas. Uya menyatakan telah mengikhlaskan barang yang diambil dan menolak membawa perkara ke pengadilan.

Uya mengaku tindakan ini murni atas inisiatif pribadinya sebagai korban. Ia juga sempat berkonsultasi dengan polisi untuk memastikan permohonan restorative justice sah secara hukum. Dari penjelasan polisi, korban pun berhak mengajukan jalur damai dalam kasus tertentu.

Dalam kasus ini, unsur syarat restorative justice tampaknya terpenuhi. Terduga pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan nilai kerugiannya relatif kecil. Selain itu, korban menunjukkan itikad baik dengan memilih pemulihan daripada penghukuman.

Langkah Uya bisa dilihat sebagai bentuk konkret penerapan keadilan berbasis kemanusiaan. Ia tidak hanya melihat aspek hukum, tapi juga latar belakang sosial pelaku. Pendekatan ini memperlihatkan bagaimana Restorative Justice dapat menyentuh sisi moral dalam proses hukum.

Dengan konteks tersebut, tindakan Uya membuka ruang diskusi tentang pentingnya pendekatan hukum yang lebih berkeadilan. Ia menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui vonis berat. Di tengah kompleksitas sosial, restorative justice bisa menjadi jalan tengah yang lebih bijak.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lainnya seputar Demonstrasi, silakan kunjungi tautan di bawah ini.

Kumpulan Artikel tentang Demonstrasi

Baca juga artikel terkait RESTORATIVE JUSTICE atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin