Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya.

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya. Rumah di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, itu dijarah sejumlah orang pada Sabtu (30/8/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni penyerangan kepada petugas dan pelaku penjarahan.

"Empat (berperan) nyerang petugas, enam penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dia mengatakan pihaknya juga sempat menangkap delapan orang. Namun, setelah diperiksa langsung dipulangkan karena hanya berstatus saksi dan tidak melakukan tindak pidana.

“Delapan status sebagai saksi, (tapi sudah) dipulangkan,” ucap Dicky.

Hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan pelaku masih akan bertambah.

Sebelumnya, AKBP Dicky mengonfirmasi penangkapan sembilan orang terduga penjarah rumah Uya Kuya.

Rekaman video dan sejumlah barang yang dibawa pelaku menjadi alat bukti. Para pelaku penjarahan itu ditangkap di tempat kejadian perkara, kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama