tirto.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya. Rumah di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, itu dijarah sejumlah orang pada Sabtu (30/8/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni penyerangan kepada petugas dan pelaku penjarahan.
"Empat (berperan) nyerang petugas, enam penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dia mengatakan pihaknya juga sempat menangkap delapan orang. Namun, setelah diperiksa langsung dipulangkan karena hanya berstatus saksi dan tidak melakukan tindak pidana.
“Delapan status sebagai saksi, (tapi sudah) dipulangkan,” ucap Dicky.
Hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan pelaku masih akan bertambah.
Sebelumnya, AKBP Dicky mengonfirmasi penangkapan sembilan orang terduga penjarah rumah Uya Kuya.
Rekaman video dan sejumlah barang yang dibawa pelaku menjadi alat bukti. Para pelaku penjarahan itu ditangkap di tempat kejadian perkara, kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































