tirto.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi kadernya, yakni Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, yang telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen partainya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Adapun, pengajuan penghentian itu nantinya diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, PAN menonaktifkan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak Senin (1/9/2025).
Keduanya dinonaktifkan berdasarkan siaran pers dari DPP PAN yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Umum, Viva Yoga Mauladi.
Eko dan Uya dinonaktifkan setelah ramainya aksi di wilayah Jakarta sejak Senin (25/8/2025) lalu. Keduanya dinilai telah memantik kemarahan masyarakat.
Permintaan PAN ke Setjen DPR itu sebelumnya juga dilakukan Fraksi Partai Nasdem, yang meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop sementara.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, mengatakan, permintaan itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025) sebagaimana dikutip Antara.
.Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































