tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka provokator aksi unjuk rasa serta penjarahan rumah pejabat publik, Rabu (3/9/2025). Penetapan dilakukan usai polisi melakukan patroli siber terhadap ratusan akun maupun konten terkait rentetan aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.
Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, berujar, ketujuh tersangka itu berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
"Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ucapnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, WH merupakan pemilik akun Instagram bernama @bekasi_menggugat, sedangkan KA pemilik akun Instagram bernama @aliansimahasiswapenggugat. WH dan KA menggugah informasi yang dimanipulasi terkait ajakan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WH dan KA ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. WH serta KA disangkakan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Himawan melanjutkan, tersangka LFK mengunggah konten ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri melalui akun Instagram-nya yang bernama @larasfaizati. LFK yang ditahan di Bareskrim Polri disangkakan Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
"Kalau kita melihat visualisasi, bahwa yang bersangkutan menggugah posting-an tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," tutur dia.
Kata Himawan, tersangka CS merupakan pemilik akun TikTok bernama @cecepmunich yang mengajak penjarahan Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan objek vital nasional. Ajakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan objek vital nasional.
Meski demikian, polisi tidak menahan CS. Menurut Himawan, CS diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke kepolisian. CS disangkakan Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
Lalu, tersangka IS merupakan pemilik akun TikTok bernama @hs02775 yang mengajak penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Ketua DPR RI Puan Maharani. IS yang ditahan di Bareskrim Polri disangkakan Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
"Terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka (IS), yang bersangkutan untuk melakukan ajakan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, saudara Uya Kuya dan saudara Puan Maharani," urai Himawan.
Kemudian, tersangka SB dan G yang merupakan suami istri yang masing-masing memiliki akun Facebook bernama Nannu dan Bambu Runcing. SB dan G sama-sama menyebarkan ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni di dua grup Facebook yang berbeda.
Lalu, SB merupakan admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebar informasi soal penggerudukan rumah Ahmad Sahroni. Keduanya disangkakan Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































